Mobil listrik di Indonesia akan mendapat manfaat PPnBM gratis. Dengan begitu, harga mobil listrik menjadi lebih murah karena tidak dikenakan PPnBM. PP No. 74 Tahun 2021 menyebutkan kendaraan listrik baterai dan sel bahan bakar dikenakan tarif 15% dengan pengenaan pajak 0%. Artinya, PPnBM tetap sebesar 0% untuk mobil listrik dan sel bahan bakar, Solopos.